Ini Edaran Kemenag tentang Pembelajaran Madrasah selama Ramadan, Hari Pertama Puasa Libur

Rabu, 06 Maret 2024 - 09:53 WIB
Baca juga: Kemenag Anggarkan Beasiswa PIP Madrasah 2024 Sebesar Rp1,3 Triliun, Ini Rinciannya

"Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H," jelas Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto, dikutip dari laman Kemenag, Rabu (6/3/2024).

Berikut edaran mengenai ketentuan pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:



1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah

3. Kegiatan Pembelajaran selama bulan Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!