Ini 5 Tahap Pencairan KIP Kuliah hingga Masuk ke Rekening Mahasiswa

Jum'at, 15 Maret 2024 - 13:32 WIB

2. Tahap 2



Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melakukan proses Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat Perintah Membayar (SPM). Lamanya proses ini diperkirakan memakan waktu 1-2 minggu jika data pada tahap pertama sudah lengkap.

3. Tahap 3



Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan waktu pengerjaan maksimal satu hari kerja. Dilanjut dengan proses transfer ke rekening penampungan Satuan Kerja (Satker) Puslapdik dengan izin Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

4. Tahap 4



Puslapdik kemudian memerintahkan banyak penyalur KIP Kuliah untuk melakukan proses transfer dengan rentang proses satu hingga dua hari kerja.

5. Tahap 5



Tahap ini berlangsung di bank penyalur yang akan melakukan transfer ke rekening penerima dengan mekanisme internal Bank Mandiri.

Biaya hidup KIP Kuliah langsung disalurkan melalui nomor rekening KIP Kuliah masing-masing mahasiswa. Namun berbeda dengan dana pendidikan yang secara otomatis akan langsung disalurkan oleh perguruan tinggi masing-masing.

Demikian informasi mengenai tahapan pencairan KIP Kuliah sampai di rekening mahasiswa. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More