Seleksi CPNS 2024 Dibuka Minggu Ketiga Maret, Ini Perbedaan ASN dan PNS
Sabtu, 16 Maret 2024 - 08:39 WIB
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui para pejuang CPNS. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai dibuka minggu ketiga Maret 2024. Jumlah pendaftar diprediksi akan membeludak mengingat seleksi CPNS selalu dinantikan setiap tahunya.
Dalam seleksi CPNS ada dua istilah yang akrab ditelinga yakni ASN dan PNS. Ada sebagian masyarakat yang menyamakan kata ASN dan PNS. Padahal antara ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan antara ASN dan PNS, simak yuk penjelasannya
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.
Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.
Dalam seleksi CPNS ada dua istilah yang akrab ditelinga yakni ASN dan PNS. Ada sebagian masyarakat yang menyamakan kata ASN dan PNS. Padahal antara ASN dan PNS berbeda. Artikel kali ini akan membahas perbedaan antara ASN dan PNS, simak yuk penjelasannya
PNS Pasti ASN Tetapi ASN Belum Tentu PNS
Merujuk Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.
Sementara PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberi penghasilan sesuai aturan undang-undang.
Maka, dapat dikatakan perbedaan keduanya adalah, PNS sudah pasti ASN, akan tetapi ASN belum tentu PNS. Seorang ASN bisa jadi adalah seorang PPPK.
Kewajiban ASN
tulis komentar anda