Apakah KIP Kuliah Akan Dicabut Jika IPK Turun? Begini Aturannya

Senin, 18 Maret 2024 - 12:59 WIB
Pada dasarnya, pihak perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, pendampingan dan pembinaan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah setiap semesternya.

Dalam evaluasi tersebut tetap menilai beberapa aspek seperti kemampuan akademik, kemampuan ekonomi dan kondisi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Baca juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Juga Dokumen yang Harus Disiapkan

Melansir berbagai sumber, jika nilai IPK turun secara dua kali dengan berturut-turut, maka KIP kuliah bisa terancam dan dicabut.

Mengacu Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, apabila terdapat mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki nilai IPK di bawah standar minimun, maka perguruan tinggi wajib melakukan pembinaan dalam 2 semester.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!