Cara Cek Sudah Masuk Pendataan Non-ASN atau Belum untuk Daftar CPNS-PPPK 2024

Selasa, 19 Maret 2024 - 13:01 WIB
• Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

• Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.

• Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

• Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

• Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan Non-ASN



Beberapa kelompok pegawai non-ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya.

Pegawai yang Surat Kontrak atau SK-nya di atas kontrak 2021 juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan. Dan terakhir, Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More