Kurikulum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional, DPR Minta Perbaikan Tata Kelola Guru
Kamis, 28 Maret 2024 - 10:28 WIB
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai persoalan tata kelola guru yang kini belum tuntas akan menjadi sandungan efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi ( Mendikbudristek ) Nadiem Makarim resmi meluncurkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional, Rabu (27/3/2024). Persoalan tata kelola guru dinilai bakal menjadi sandungan implementasi kurikulum yang digadang-gadang bakal meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik di tanah air tersebut.
“Sengkarut persoalan guru yang hingga saat ini belum tuntas akan menjadi sandungan efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka. Bagi kami harusnya pemerintah lebih dulu memprioritaskan penyelesaian manajemen pengelolaan guru sebelum menerapkan kurikulum baru termasuk Kurikulum Merdeka ini,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum Nasional mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Problematika Penerapan Kurikulum Merdeka
Penerapan Kurikulum Merdeka dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2024/2025 dengan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan. Kemendikbud Ristek memberikan masa transisi hingga tiga tahun kedepan.
Huda mengatakan, apapun bentuk kurikulum pendidikan di tanah air tidak akan efektif selama pemerintah tidak membereskan manajemen pengelolaan guru. Mulai dari persoalan jaminan kesejahteraan, pemerataan distribusi, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik secara berkala.
“Sengkarut persoalan guru yang hingga saat ini belum tuntas akan menjadi sandungan efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka. Bagi kami harusnya pemerintah lebih dulu memprioritaskan penyelesaian manajemen pengelolaan guru sebelum menerapkan kurikulum baru termasuk Kurikulum Merdeka ini,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, penetapan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum Nasional mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Problematika Penerapan Kurikulum Merdeka
Penerapan Kurikulum Merdeka dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2024/2025 dengan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan. Kemendikbud Ristek memberikan masa transisi hingga tiga tahun kedepan.
Huda mengatakan, apapun bentuk kurikulum pendidikan di tanah air tidak akan efektif selama pemerintah tidak membereskan manajemen pengelolaan guru. Mulai dari persoalan jaminan kesejahteraan, pemerataan distribusi, hingga peningkatan kualitas tenaga pendidik secara berkala.
Lihat Juga :