Apakah Pemegang KIP Gratis Biaya UTBK SNBT 2024? Ini Aturannya

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:46 WIB
Menurut keterangan resmi yang dikutip dari unggahan Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan disebutkan, tidak semua siswa yang menggunakan KIP bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Foto/Ist
JAKARTA - Apakah pemegang KIP gratis biaya UTBK SNBT 2024 ? Pertanyaaan itu bisa saja dikemukakan calon maupun peserta UTBK SNBT yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Terlebih selama ini muncul informasi bahwa pemegang KIP tak perlu membayar uang pendaftaran jika mengikuti UTBK SNBT 2024? Benarkah? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Tidak Semua Pemegang KIP Gratis Biaya UTBK SNBT





Menurut keterangan resmi yang dikutip dari unggahan Instagram Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan disebutkan, tidak semua siswa yang menggunakan KIP bebas biaya pendaftaran UTBK SNBT 2024. Ada dua kategori pembayaran untuk siswa dengan KIP sebagaimana, yaitu:

Kategori 1: penerima KIP Kuliah yang sudah terverifikasi Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Bagi yang masuk dalam kategori ini gratis biaya pendaftaran UTBK. Penerima dengan kategori ini wajib membayar biaya UTBK.

Kategori 2: penerima yang belum terverifikasi Kemensos RI.

Penerima dengan kategori ini harus membayar biaya UTBK.



Salah satu syarat mendaftar KIP Kuliah adalah mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI. Pendaftaran DTKS bisa dilakukan secara mandiri melalui desa/kelurahan setempat atau mengajukan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Jika pendaftaran DTKS ditolak, calon mahasiswa masih bisa mendaftar KIP Kuliah tanpa DTKS. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari indonesia.go.id, syaratnya yaitu:

• Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

• Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sudah dikeluarkan pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
(wyn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More