Muzani: Menghapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sangat Keliru
Rabu, 03 April 2024 - 05:59 WIB
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Senin (1/4/2024).
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Sementara Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Kepala BSKAP menegaskan, sejak awal Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka di sekolah. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru-baru ini diluncurkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(zik)
tulis komentar anda