Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya
Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000
Baca juga: Ini Tahapan Tes di 8 Sekolah Kedinasan Favorit, STAN hingga IPDN
Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000
Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000
Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000
Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500
Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000
Baca juga: Ini Tahapan Tes di 8 Sekolah Kedinasan Favorit, STAN hingga IPDN
2. Gaji lulusan PKN STAN
Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Lihat Juga :