Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya

Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
Kelas Jabatan 12 : Rp9.896.000

Kelas Jabatan 13 : Rp10.936.000

Kelas Jabatan 14 : Rp17.064.000

Kelas Jabatan 15 : Rp19.280.000

Kelas Jabatan 16 : Rp27.577.500

Kelas Jabatan 17 : Rp33.240.000

Baca juga: Ini Tahapan Tes di 8 Sekolah Kedinasan Favorit, STAN hingga IPDN

2. Gaji lulusan PKN STAN



Sementara terkait gaji, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur besaran gaji pokok PNS. Gaji ini diterapkan berjenjang sesuai dengan golongan dan lama masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Apabila lulusan STAN berasal dari program studi (prodi) D3, ia akan diangkat menjadi CPNS di golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D4 maka masuk golongan CPNS IIIa yang disamakan dengan S1. Gaji ini berlaku di tahun pertama bekerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!