Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan PKN STAN, STIN, dan IPDN? Catat Rinciannya

Rabu, 17 April 2024 - 12:00 WIB
Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak). Berikutnya tunjangan makan Rp35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. Para CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin agak berbeda dari tunjangan lainnya. Bahkan bisa sama atau lebih dari gaji pokok. Namun besaran tukin per bulan tidaklah sama atau disesuaikan dengan unit penempatan CPNS.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!