Kemendikbud Umumkan Klasterisasi Perguruan Tinggi, IPB Puncaki Klaster 1

Senin, 17 Agustus 2020 - 19:52 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi di Indonesia. Klasterisasi ini bertujuan untuk pembinaan dan juga mendorong kualitas dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan klasterisasi perguruan tinggi yang dilakukan setiap tahun yang disusun Kemendikbud ini terdiri atas klaster 1 sampai 5.



Nizam menjelaskan, klasterisasi ini bukan untuk memberikan pemeringkatan terhadap perguruan tinggi. Esensi dari klasterisasi ini adalah untuk mengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan level perkembangannya.

Dengan demikian, Kemendikbud pun bisa melakukan pembinaan sesuai dengan capaian ataupun kekurangannya agar ada peningkatan mutu secara terus menerus.

"Klasterisasi perguruan tinggi ini kami melihat aspek manajemen secara keseluruhan. Jadi dari input, proses, output dan outcome," tuturnya saat konferensi pers daring, Senin (17/8/2020).(Baca juga: Kemendikbud Minta Politeknik Kembangkan Kerja Sama Strategis di Level Dunia )

Secara umum, ada 2.136 perguruan tinggi baik perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang masuk klasterisasi perguruan tinggi tahun 2020. Ada 15 perguruan tinggi yang masuk klaster pertama, 34 klaster kedua, 97 klaster ketiga, 400 klaster keempat dan 1.590 yang masuk klaster kelima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!