Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 Dibuka untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK, Ini Syaratnya

Rabu, 24 April 2024 - 11:06 WIB
Baca juga: Penerima KJP Plus dan KJMU Dipangkas, Pemprov DKI Dinilai Gegabah

Syarat Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024



1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari: PNS/PPPK TNI/Polri Anggota MPR RI Anggota DPR RI Anggota DPD RI Anggota DPRD Provinsi Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi Pegawai tetap BUMN Pegawai tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil. Baca juga: Sosok Burhanudin, Lulusan Cumlaude ITS yang Wafat Jelang Wisuda

4. Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!