Awas Kena Sanksi! Ini 34 Tata Tertib Sebelum dan Sesudah Ikut UTBK SNBT 2024
Kamis, 25 April 2024 - 10:00 WIB
5. Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana- pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam tangan (arloji), kamera, modem, segala jenis alat elektronik untuk merekam dan sebagainya.
8. Peserta tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pihak mana- pun dengan berkomunikasi secara langsung dan tidak langsung terkait dengan pelaksanaan ujian dengan metode komunikasi apapun.
9. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di tempat yang telah ditentukan.
10. Peserta akan digeledah jika dianggap ada sesuatu hal yang mencurigakan.
11. Peserta harus duduk di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan nomor meja, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
12. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.
13. Peserta Mengisi daftar hadir dengan menggunakan alat tulis yang telah disediakan.
14. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.
tulis komentar anda