6 Sekolah Kedinasan 2024 yang ada Uang Pensiun Bagi Lulusannya
Sabtu, 27 April 2024 - 09:00 WIB
JAKARTA - Ini 6 Sekolah Kedinasan 2024 yang ada uang pensiun. Salah satu kelebihan Sekolah Kedinasan yang banyak diincar adalah kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi lulusannya setelah lulus kuliah.
Jika sudah berstatus PNS, maka lulusan sekolah kedinasan bisa mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan uang pensiun.Artikel kali ini akan membahas daftar Sekolah Kedinasan yang menyediakan uang pensiun di hari tua, simak ya!
Lulusan PKN STAN banyak yang langsung jadi CPNS dan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan RI maupun instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia.
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan IIC. Sementara, lulusan D1 STAN akan menempati golongan IIA.
Kemudian untuk lulusan D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yakni golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji lulusan STAN adalah sebagai berikut:
• Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 (PNS golongan IIA)
• Lulusan PKN STAN program D3: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 (PNS golongan IIC)
Jika sudah berstatus PNS, maka lulusan sekolah kedinasan bisa mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan uang pensiun.Artikel kali ini akan membahas daftar Sekolah Kedinasan yang menyediakan uang pensiun di hari tua, simak ya!
5 Sekolah Kedinasan yang Ada Uang Pensiun
1. Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)
Lulusan PKN STAN banyak yang langsung jadi CPNS dan akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Keuangan RI maupun instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah sesuai dengan formasi yang tersedia.
Berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020, lulusan program D3 STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan IIC. Sementara, lulusan D1 STAN akan menempati golongan IIA.
Kemudian untuk lulusan D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yakni golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji lulusan STAN adalah sebagai berikut:
• Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 (PNS golongan IIA)
• Lulusan PKN STAN program D3: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 (PNS golongan IIC)
Lihat Juga :
tulis komentar anda