Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024
Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB
• Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
• Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
• Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Lihat Juga :