Info Buat Orang Tua, Ini Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024

Sabtu, 27 April 2024 - 10:00 WIB
loading...
Info Buat Orang Tua,...
Berapa usia siswa atau peserta didik baru penting diperhatikan orang tua karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Foto ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Berapa usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024? Pertanyaan itu bisa saja ada di benak orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Penerimaan Peserta Disik Baru (PPDB) 2024.

Usia siswa atau peserta didik baru ini penting diperhatikan orangtua. Karena terkait dengan kesiapan belajar dari masing-masing anak. Jadi berapa usia masuk sekolah? Artikel kali ini akan membahasnya, batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024, simak ya!

Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK di PPDB 2024


Peraturan batas usia daftar PPDB sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Permendikbud Ristek tersebut mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Termasuk usia para calon siswa.

Perlu diketahui orangtua, berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan jalur ini:

• Zonasi

• Afirmasi

• Perpindahan tugas orangtua/wali

• Prestasi

Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas. Namun dari segi usia, ada syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2024 berikut ini:

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:


• Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan

• Paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi:


• Berusia 7 tahun atau Paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

Orangtua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD perlu diketahui bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

• Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

• Kesiapan psikis

• Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Baca juga: 4 Jalur PPDB 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, Calon Siswa Perlu Tahu

3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:


• Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

• Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:


• Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

• Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

Akta kelahiran; atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

• Menyelenggarakan pendidikan khusus.

• Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

• Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Rekomendasi
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved