Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria
Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB
Abdul Kahar pun berharap mahasiswa penerima KIP Kuliah yang saat ini sudah mendapatkan penghasilan lebih dari cukup untuk mengundurkan diri sehingga bisa memberi kesempatan kepada mahasiswa lain untuk mendapatkan KIP Kuliah.
Sebelumnya viral di media sosial X (dulu Twitter) akan adanya mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima KIP Kuliah malah hidup hedon hingga menjadi sorotan netizen.
Tidak hanya satu namun ada beberapa mahasiswa yang diungkap netizen sebagai penerima KIP Kuliah namun kerap mengunggah gaya busana, berbelanja, dan kehidupan mewahnya.
Padahal KIP Kuliah itu ialah bantuan pendidikan yang semestinya diterima oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut ini persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebelumnya viral di media sosial X (dulu Twitter) akan adanya mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima KIP Kuliah malah hidup hedon hingga menjadi sorotan netizen.
Tidak hanya satu namun ada beberapa mahasiswa yang diungkap netizen sebagai penerima KIP Kuliah namun kerap mengunggah gaya busana, berbelanja, dan kehidupan mewahnya.
Padahal KIP Kuliah itu ialah bantuan pendidikan yang semestinya diterima oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut ini persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Lihat Juga :
tulis komentar anda