Viral KIP Kuliah Tidak Tepat Sasaran, Kepala Puslapdik: Seleksi Ketat Sesuai Kriteria

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
Viral KIP Kuliah Tidak...
Agar KIP Kuliah tepat sasaran, perguruan tinggi diminta melakukan seleksi ketat sesuai kriteria yang berlaku. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Viral penerima KIP Kuliah tidak tepat sasaran masih menjadi perbincangan di media sosial. Seleksi ketat kepada calon penerima pun mesti dilakukan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Puslapdik Kemendikbudristek) Abdul Kahar mengatakan, pihaknya sudah mengetahui dan juga sangat menyayangkan ada mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang hidup mewah.

Baca juga: Status Penerima KIP Kuliah yang Hidup Mewah Bisa Dicabut? Kepala Puslapdik Ungkap Syaratnya

Oleh karena itu, Abdul Kahar melanjutkan, pihak perguruan tinggi baik itu negeri maupun swasta untuk betul-betul menyeleksi penerima bantuan pendidikan Kemendikbudristek itu agar tepat sasaran sesuai kriteria.

"Tentunya (perguruan tinggi) harus melakukan seleksi yang ketat agar sesuai kriteria," katanya ketika dimintai tanggapan oleh SINDOnews.com, Kamis (2/5/2024).

Menurut Abdul Kahar, tanggung jawab menyeleksi penerima KIP Kuliah sesuai ketentuan yang diatur Kemendikbudristek itu adalah di perguruan tinggi masing-masing.

Baca juga: Kemendikbudristek Sayangkan Ada Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Dia melanjutkan, evaluasi yang ketat juga diperlukan agar jangan sampai ada mahasiswa yang memang sejak awal tidak layak menjadi penerima KIP Kuliah malah lolos menjadi penerima bantuan pembiayaan pendidikan tinggi tersebut.

Terkait dengan penghentian status penerima KIP Kuliah di tengah jalan, ia menerangkan, status bisa dicabut dengan persyaratan memang tidak sesuai ketentuan seperti bukan dari keluarga tidak mampu dan yang bersangkutan mengundurkan diri.

Abdul Kahar pun berharap mahasiswa penerima KIP Kuliah yang saat ini sudah mendapatkan penghasilan lebih dari cukup untuk mengundurkan diri sehingga bisa memberi kesempatan kepada mahasiswa lain untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Sebelumnya viral di media sosial X (dulu Twitter) akan adanya mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) penerima KIP Kuliah malah hidup hedon hingga menjadi sorotan netizen.

Tidak hanya satu namun ada beberapa mahasiswa yang diungkap netizen sebagai penerima KIP Kuliah namun kerap mengunggah gaya busana, berbelanja, dan kehidupan mewahnya.

Padahal KIP Kuliah itu ialah bantuan pendidikan yang semestinya diterima oleh mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.

Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut ini persyaratan ekonomi calon penerima KIP Kuliah.

Persyaratan Ekonomi Calon Penerima KIP Kuliah


1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program
bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak
mampu
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)