Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya
Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
JAKARTA - Apakah penerima KIP Kuliah bisa bekerja freelance atau part time? Pertanyaan ini bisa saja terlontar dari calon penerima beasiswa KIP Kuliah yang tetap menginginkan bisa bekerja sampingan. Sebenarnya bolehkah mahasiswa penerima KIP Kuliah bekerja? Artikel kali ini membahasnya, simak ya!
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah.
Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.
Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.
Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.
Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.
Ketentuan dan Aturan Penerima KIP Kuliah
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, telah mengatur beberapa ketentuan bagi penerima KIP Kuliah.
Pada aturan tersebut, KIP Kuliah tidak bisa digunakan oleh mahasiswa yang memilih kelas eksekutif, kelas khusus, dan kelas karyawan. Sehingga mereka yang bekerja, tidak bisa mendapat bantuan ini.
Pada aturan ini, memang tidak dijelaskan rinci bagaimana mahasiswa aktif yang mengambil part time atau freelance boleh tetap menerima KIP Kuliah atau tidak.
Namun dalam aturan ini pada poin G yaitu Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, tertulis apabila mahasiswa tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum dan tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi, bisa dibatalkan bantuannya.
Jadi bila mahasiswa tidak memenuhi minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang ditetapkan kampus dan kemampuan ekonomi sudah membaik, maka KIP Kuliah akan dicabut atau dibatalkan.
9 Hal yang Bisa Membuat KIP Kuliah Bisa Dicabut
A. Penerima PIP Pendidikan Tinggi dapat dibatalkan melalui penetapan pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi oleh Puslapdik.
tulis komentar anda