Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya
Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
Karena itu Puslapdik mengimbau perguruan tinggi untuk evaluasi setiap semester. Ketentuan evaluasi sendiri dilakukan seperti ini:
1. Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
2. Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.
3. Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
4. Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
5. Evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi nantinya berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.
1. Kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi; dan
2. Kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi, setiap semester untuk memastikan semua penerima PIP Pendidikan Tinggi yang memenuhi ketentuan pembatalan.
3. Evaluasi kemampuan akademik penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi.
4. Evaluasi kemampuan ekonomi penerima PIP Pendidikan Tinggi berdasarkan indikator tingkat ekonomi keluarga Mahasiswa sesuai persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
5. Evaluasi kondisi penerima PIP Pendidikan Tinggi nantinya berdasarkan indikator kondisi Mahasiswa yang memenuhi ketentuan pembatalan.
(wyn)
tulis komentar anda