Penerima KIP Kuliah Apakah Bisa Bekerja Freelance Atau Sampingan? Begini Ketentuannya

Senin, 06 Mei 2024 - 07:29 WIB
B. Pembatalan penerima PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan apabila penerima PIP Pendidikan Tinggi:

• Meninggal dunia;

• Putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan;

• Pindah ke Perguruan Tinggi lain;

• Melaksanakan cuti akademik selain karena alasan sakit atau melaksanakan cuti akademik karena alasan sakit melebihi 2 (dua) semester;

• Menolak menerima PIP Pendidikan Tinggi;

• Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

• Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

• Tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum; dan/atau tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.

Jika kemampuan ekonomi mahasiswa ternyata sudah memenuhi kategori mampu, maka KIP Kuliah juga bisa dibatalkan oleh kampus. Karena bantuan ini memang ditujukan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi namun bisa menunjukkan prestasi dan kemampuan akademik yang bagus.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More