Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan

Senin, 06 Mei 2024 - 12:15 WIB
IPI Kelompok 3: Rp 9.000.000

IPI Kelompok 4: Rp 12.000.000

Aturan Tarif IPI UI



1. IPI Kelompok 1 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 1

2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2

3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5

4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi

5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi

6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.

Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!