Kekerasan STIP Terus Berulang, DPR Desak Dilakukan Audit Total
Jum'at, 10 Mei 2024 - 18:26 WIB
“Maka kami meminta ada audit total agar diketahui kelayakan Kemenhub menyelenggarakan dan mengelola lembaga pendidikan. Jika memang tidak layak kenapa misalnya tidak dialihkan pengelolaanya ke Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi. Sehingga pengelolaan pendidikan di Indonesia satu pintu saja,” pungkasnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret untuk dilakukan pembenahan di STIP menyusul kasus penganiayaan yang ada.
Pada jangka pendek, penerimaan siswa STIP Jakarta dihentikan untuk sementara. "Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah mengambil beberapa langkah konkret untuk dilakukan pembenahan di STIP menyusul kasus penganiayaan yang ada.
Pada jangka pendek, penerimaan siswa STIP Jakarta dihentikan untuk sementara. "Selain itu juga melarang berbagi aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah," imbuh Menhub.
Untuk diketahui, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda Jakarta Utara asal Bali, Putu Satria Ananta tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya yang berlokasi di kamar mandi kampus tersebut, Jumat (3/5/2024).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wyn)
tulis komentar anda