Mau Daftar IPDN 2024? Ini Syarat Nilai Rapor, Usia, hingga Tinggi Badan Calon Praja

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:00 WIB
3. Tidak bertato;

4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;

5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;

6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;

7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:

• Tidak diperkenankan mengundurkan diri;

• Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;

• Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;

• Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan

• Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!