Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
Apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester?. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam memberikan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.

Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya

Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.



Besaran Bantuan KIP Kuliah dan Terkait Pembayaran UKT



Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :

Klaster 1: Rp 800.000

Klaster 2: Rp 950.000

Klaster 3: Rp 1.100.000
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More