Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya
Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
JAKARTA - KIP Kuliah merupakan program pemerintah dalam memberikan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya
Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
Dilansir dari Puslapdik Kemendikbudristek, KIP Kuliah merupakan perkembangan dari program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011. Bantuan ini diberikan pada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang memiliki potensi akademik namun punya keterbatasan ekonomi.
Baca juga: Apakah Jalur Mandiri Bisa Pakai KIP Kuliah 2024? Begini Aturannya
Karena dikhususkan untuk setiap masyarakat yang memiliki keterbelakangan ekonomi, membuat program pemerintah ini berbeda dengan beasiswa yang notabene merupakan pemberian penghargaan berdasar prestasi.
Besaran Bantuan KIP Kuliah dan Terkait Pembayaran UKT
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :
Klaster 1: Rp 800.000
Klaster 2: Rp 950.000
Klaster 3: Rp 1.100.000
tulis komentar anda