Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya
Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
Klaster 5: Rp 1.400.000
Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.
Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.
Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.
Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.
Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Lihat Juga :