Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
Klaster 4: Rp 1.250.000

Klaster 5: Rp 1.400.000

Karena telah mendapat bantuan setiap bulannya, apakah mahasiswa penerima KIP Kuliah juga akan tetap membayar kuliah setiap semester? Ternyata tidak.

Baca juga: Ketahui Daftar Perguruan Tinggi yang Bisa Pakai KIP Kuliah di Jalur Mandiri 2024

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengungkapkan, jika penerima KIP Kuliah tidak wajib membayar uang kuliah per semester atau UKT.

Sebab Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester juga telah dibayarkan oleh Pemerintah. Selain itu, perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.

Abdul Kahar pun mengimbau para mahasiswa penerima KIP Kuliah untuk melapor ke laman lapor.go.id jika memang masih diberi tagihan uang kuliah dari perguruan tinggi.

Itulah penjelasan terkait pengguna atau pemilik KIP Kuliah yang tidak diharuskan untuk membayar UKT.
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More