Apakah Penerima KIP Kuliah Tetap Membayar UKT? Simak Penjelasan Lengkapnya

Minggu, 12 Mei 2024 - 08:04 WIB
Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan bantuan biaya hidup setiap bulan dari pemerintah. Biaya hidup ini dibagi menjadi beberapa klaster, sesuai dengan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut ini di antaranya :

Klaster 1: Rp 800.000

Klaster 2: Rp 950.000

Klaster 3: Rp 1.100.000

Klaster 4: Rp 1.250.000

Klaster 5: Rp 1.400.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!