UKT Mahal, Kemendikbud: Penetapan Uang Kuliah Harus Bijak, Adil, dan Inklusif

Kamis, 16 Mei 2024 - 09:58 WIB
Respons mengenai UKT mahal oleh Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie. Foto/Diktiristek.
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal makin hangat diperbicangkan di tengah proses penerimaan mahasiswa baru . Kemendikbudristek pun mendorong penetapan biaya kuliah harus dilandaskan dua prinsip.

Plt Sesdirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie menyatakan, bersikap bijaksana dan mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).

Baca juga: UKT Mahal, Kemendikbudristek Ungkap Alasan Kenaikannya



Selain itu, ujarnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi bersifat inklusif. Hal ini artinya hak untuk mendapat pendidikan itu dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan kemampuan akademis tinggi.

Maka untuk memenuhi inklusivitas ini, jelasnya, pemerintah mewajibkan kepada seluruh PTN untuk membuat dua kelompok UKT dengan biaya kuliah rendah.

UKT 1 dan 2 Wajib



UKT kelompok 1, menurut Tjitjik, yaitu dengan uang kuliah per semester yang dibayar mahasiswa sebesar Rp500.000 dan UKT kelompok 2 dikunci dengan nominal Rp1 juta.

Proporsi UKT 1 dan UKT 2 sebesar minimum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi (tertiary education) yang berkualitas.

Baca juga: UKT Mahal, Menko PMK: Jangan Sampai Mahasiswa Merasa Terjebak
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More