UKT Mahal, BEM Unisba Bandung Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Direvisi

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:32 WIB


Ramdan khawatir, tingginya biaya pendidikan akan mengancam target pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas di 2045. Karena itu, pihaknya pun mendorong Komisi X DPR RI untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tersebut.

"DPR harus segera merevisi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 yang diharapkan dari situ akan memunculkan beberapa pendapat dan solusi kongkrit terhadap permasalahan pendidikan di Indonesia," imbuhnya.

Selain itu, menurut Ramdan, pemerintah juga harus lebih memperhatikan realisasi anggaran pendidikan dengan semaksimal mungkin.

"KIP bisa menjadi sebuah solusi ketika penerapan realisasinya sampai kepada orang yang membutuhkan, banyak sekali program bantuan yang tidak sesuai dengan syarat dan prasyarat maka dari itu pemerintah harus lebih jeli memilah milih bantuan terkhusus untuk yang membutuhkan," tandasnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!