PKN STAN 2024, Ada Jalur Penerimaan yang Tidak Pakai Nilai UTBK, Cek Segera!
Kamis, 23 Mei 2024 - 10:58 WIB
JAKARTA - PKN STAN membuka satu jalur penerimaan baru di seleksi Sekolah Kedinasan 2024 ini. Yaitu Jalur Reguler B yang tidak memerlukan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).
Tahun ini Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mendapatkan persetujuan 722 formasi untuk pengisian kebutuhan CPNS. Tersedia tiga program studi (prodi) yang seluruhnya jenjang sarjana terapan (D4).
Baca juga: Pendaftaran PKN STAN 2024 Resmi Dibuka, Bisa Kuliah Gratis Auto Calon PNS
Untuk jalur penerimaan PKN STAN 2024, ada tiga jalur yang dibuka. Yaitu jalur Reguler dengan kuota 417, Jalur Afirmasi Kewilayahan (105), dan Jalur Pembibitan (200).
Baca juga: Daftar PKN STAN 2024 Butuh Skor UTBK, Segini Nilai Minimalnya
Dikutip dari Pengumuman SPMB PKN STAN 2024, berikut ini informasi jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada seleksi Sekolah Kedinasan 2024.
Jalur Reguler A
Jalur ini dibuka untuk lulusan SMA sederajat di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Agama untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya atau Pemda.
Tahun ini Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN mendapatkan persetujuan 722 formasi untuk pengisian kebutuhan CPNS. Tersedia tiga program studi (prodi) yang seluruhnya jenjang sarjana terapan (D4).
Baca juga: Pendaftaran PKN STAN 2024 Resmi Dibuka, Bisa Kuliah Gratis Auto Calon PNS
Untuk jalur penerimaan PKN STAN 2024, ada tiga jalur yang dibuka. Yaitu jalur Reguler dengan kuota 417, Jalur Afirmasi Kewilayahan (105), dan Jalur Pembibitan (200).
Baca juga: Daftar PKN STAN 2024 Butuh Skor UTBK, Segini Nilai Minimalnya
Dikutip dari Pengumuman SPMB PKN STAN 2024, berikut ini informasi jalur penerimaan mahasiswa baru PKN STAN pada seleksi Sekolah Kedinasan 2024.
Jalur Penerimaan PKN STAN 2024
1. Jalur Reguler
Jalur Reguler A
Jalur ini dibuka untuk lulusan SMA sederajat di bawah Kemendikbudristek atau Kementerian Agama untuk mengisi formasi atau kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga lainnya atau Pemda.
tulis komentar anda