Ini Solusi Mahasiswi UKI Pertahankan Bisnis di Masa Pandemi

Kamis, 20 Agustus 2020 - 06:00 WIB
mengantisipasi ketidakpastian di masa mendatang. Investasi saham diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tutur mahasiswa FEB UKI Prodi Manajemen ini.

Pirma memberikan tips menjadi investor antara lain dengan membuka rekening efek dan RDN melalui perusahaan sekuritas/anggota bursa, kenali profil dan tujuan berinvestasi, membaca profil dan laporan keuangan perusahaan, dan disiplin dalam menetapkan target investasi.

“Jika kita berinvestasi saham, rekeningnya atas nama nasabahnya sendiri dan dilindungi oleh penjamin equity yaitu SIPF. Membeli saham artinya investasi dengan membeli perusahaan sehingga hak berupa pembagian laba perusahaan, hak suara dalam RUPS dan lainnya, merupakan hak bagi pembeli saham,” jelas Pirma Yosep.

Pirma Yosep turut menjelaskan tentang Prinsip syariah di pasar modal yang diatur dalam peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015. SOTS merupakan Syariah Online Trading System, sebuah fasilitas perdagangan Saham Syariah secara online dan dapat diakses di gadget. “Dapat membuka rekening saham syariah di Perusahaan Sekuritas yang menyediakan fasilitas SOTS lalu minta user name dan password untuk log in ke SOTS,” tambah Pirma.

Sementara itu, Webinar tersebut terselenggara atas kerja sama Fakultas Ekonomi Bisnis UKI dan Lions Club MH Thamrin. Ini merupakan Webinar Pengabdian Pada Masyarakat (PPM). Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) adalah kegiatan di universitas yang dijalin antara dosen dan mahasiswa kepada masyarakat untuk membantu masyarakat dalam aktivitas tertentu.

Tujuan kegiatan PPM, salah satunya adalah memperlihatkan kepedulian kita untuk memperkenalkan apa itu pasar modal, produk pasar modal dan pentingnya berinvestasi. Moderator dalam kegiatan ini ialah Dr. Suzanna Josephine Tobing, dan perwakilan dari Lions Club MH Thamrin, Setiyadi Sudarmanto.

Acara juga diikuti Dosen FEB UKI yang berpartisipasi sebagai pembimbing ialah Posma Sariguna Johnson Kennedy, Melinda Malau, Emma Tampubolon, Rutman Lumbantoruan, dan Humala Situmorang. (atik)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(alf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More