Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan
Selasa, 28 Mei 2024 - 11:04 WIB
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100% hingga 300%. Meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2/2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Huda menyebut, langkah pemerintah dengan mendorong PTN menjadi Badan Hukum dengan harapan bisa mengalang dana pihak ketiga merupakan langkah ideal.
Kendati demikian langkah tersebut menjadi bumerang ketika otoritas mengalang dana dari pihak ketiga itu dimaknai pengelola PTN sebagai legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN, misalnya mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk maka pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagi objek usaha,” tukasnya.
Sebelum ekosistem usaha bagi PTNBH ini belum terbentuk, kata Huda, maka pemerintah lebih baik mengoptimalkan pengelolaan anggaran 20% dari APBN untuk dana pendidikan.
Lihat Juga :