Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
"Kami berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif, serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial,” ucap Haris, melalui siaran pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
Baca juga: 6 Poin Penting Surat Dirjen Diktiristek ke PTN Terkait Pembatalan Kenaikan UKT
Setidaknya ada enam poin penting dalam surat edaran dirjen Diktiristek Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya adalah perihal calon mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024.
Dalam Surat Dirjen poin keenam, Dirjen menginstruksikan mengenai kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTN BH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT mahasiswa tersebut untuk semester berikutnya.
Selain itu, dalam suratnya Dirjen Haris juga ingin memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru di universitas negeri yang membayar biaya kuliah lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.
Lihat Juga :