Dirjen Dikti Instruksikan PTN Segera Kembalikan UKT Mahasiswa yang Lebih Bayar
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:42 WIB
Baca juga: Dear Mahasiswa, Undip Sepakat Tidak Menaikkan UKT dan IPI 2024
Selain itu yang menjadi prioritas Mendikbudristek yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan
Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 ini adalah peraturan turunan dari pengumuman pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui media sosial resminya telah merespons pengumuman tersebut dengan kompak tidak menaikkan UKT dan IPI 2024.
Selain itu yang menjadi prioritas Mendikbudristek yang juga tertuang dalam surat edaran tersebut adalah, rektor PTN dan PTN BH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang.
Baca juga: Kenaikan UKT Dibatalkan, DPR Harap Student Loan Tidak Jadi Solusi Instan
Surat Edaran Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 ini adalah peraturan turunan dari pengumuman pembatalan kenaikan UKT yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kemarin.
Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip) melalui media sosial resminya telah merespons pengumuman tersebut dengan kompak tidak menaikkan UKT dan IPI 2024.
(nnz)
tulis komentar anda