Program Sastra Masuk Kurikulum Dikritik, Kemendikbud Tarik dan Revisi Buku Panduan

Kamis, 30 Mei 2024 - 17:34 WIB
Dia mengatakan, Kemendikbudristek membentuk tim kurator yang terdiri dari sastrawan, akademisi, dan guru. Mereka diminta untuk mengusulkan atau membuat rekomendasi karya-karya sastra yang dapat menjadi bahan ajar untuk capaian pembelajaran dan elemen karakter dalam Profil Pelajar Pancasila pada tingkat SD, SMP, dan SMA.

"Proses kurasi sudah berjalan cukup lama dan menghasilkan daftar karya sastra yang diusulkan kepada Kemendikbudristek," terangnya.

Berdasarkan daftar tersebut, tutur Nino, Kemendikbudristek menyusun buku panduan untuk membantu guru memilih dan memilah sesuai usia dan kesiapan murid.

Lebih dari itu, tambahnya, program Sastra Masuk Kurikulum ini sejatinya untuk bertujuan memperkenalkan sastra Indonesia kepada murid dan guru sebagai bahan ajar untuk mengembangkan literasi dan pendidikan karakter.

"Jika digunakan dengan baik dalam pembelajaran, karya sastra bukan hanya bisa menumbuhkan minat baca, tapi juga sangat potensial untuk mengasah nalar, empati, serta nilai-nilai kemanusiaan," ucapnya.

Dia menekankan, tidak ada kewajiban bagi guru untuk menggunakan karya-karya yang ada dalam daftar yang ditetapkan.

Semua perangkat yang dibuat dalam program ini, mulai dari daftar buku, panduan, sampai contoh modul ajar, adalah alat bantu guru yang bersifat opsional dan dinamis karena akan selalu diperbarui.

"Saya rasa kita semua sepakat bahwa karya sastra dapat menjadi bahan belajar yang penting dan perlu dipelajari oleh lebih banyak murid," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Nonformal (Dikdasmen PNF) PP Muhammadiyah meminta Kemendikbudristek untuk lebih selektif memilih buku yang cocok untuk pendidikan dan mendesak agar buku “Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra” ditarik dari peredaran.

Penarikan buku Panduan Penggunaan Rekomendasi Buku Sastra ini dilakukan karena buku tersebut dinilai mengandung kekerasan fisik dan seksual hingga perilaku hubungan menyimpang yang tidak sesuai dengan norma agama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More