Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB, Cek Lagi Dokumen Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024
Rabu, 05 Juni 2024 - 10:35 WIB
2. Bagi calon siswa SMP, sertakan rapor kelas 4 semester 1-2, kelas 5 semester 1-2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau Surat Keterangan yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Bagi calon siswa SMA dan SMK, sertakan rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
6. Sertifikat prestasi akademik
7. Sertifikat prestasi nonakademik
8. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
9. Khusus calon siswa SMA dan SMK, sertakan:
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus OSIS/MPK bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK
- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus ekskul
3. Bagi calon siswa SMA dan SMK, sertakan rapor kelas 7 semester 1-2, kelas 8 semester 1-2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris
4. Sertifikat akreditasi sekolah asal
5. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor dalam satu sekolah dari sekolah asal
6. Sertifikat prestasi akademik
7. Sertifikat prestasi nonakademik
8. Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
9. Khusus calon siswa SMA dan SMK, sertakan:
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus OSIS/MPK bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK
- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi calon siswa yang pernah menjadi pengurus ekskul
Lihat Juga :
tulis komentar anda