PPDB SMA Taruna Nusantara 2025 Dibuka Besok, Syarat, Link Pendaftaran, dan Biaya Sekolahnya

Minggu, 08 Desember 2024 - 17:40 WIB
loading...
PPDB SMA Taruna Nusantara...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Taruna Nusantara 2025 akan dibuka besok, Senin (9/12/2024). Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SMA Taruna Nusantara 2025 akan dibuka besok, Senin (9/12/2024). Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar ke sekolah yang dikenal melahirkan banyak tokoh terkenal ini.

Lulusan SMA Taruna Nusantara memang banyak yang menduduki posisi penting di negeri ini. Contohnya saja saat ini di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Profil 6 Pejabat Pemerintah Lulusan SMA Taruna Nusantara, Nomor 4 Idola Banyak Wanita

Setidaknya ada enam pejabat yang merupakan alumni SMA Taruna Nusantara. Seperti Menteri Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono.

Lalu ada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ada pula Wamildan Tsani yang menjadi Dirut Garuda Indonesia dan Simon Aloysius Mantiri yang menjadi Dirut PT Pertamina Persero.

Baca juga: Profil SMA Taruna Nusantara yang Empat Alumninya Disebut Calon Menteri Prabowo-Gibran

Dikutip dari Instagram resmi SMA Taruna Nusantara, berikut ini informasi PPDB SMA Taruna Nusantara 2025.

PPDB SMA Taruna Nusantara 2025

1. Link Pendaftaran


PPDB SMA Taruna Nusantara untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dimulai 9 hingga 20 Desember 2024. Pendaftaran ini adalah untuk emua lokasi kampus dimana pendaftaran dan seleksinya bebas biaya.

Adapun link pendaftarannya adalah pensisru.tarunanusantara.id.

Baca juga: Apakah Lulusan SMA Nusantara Langsung Bisa Masuk Akmil atau Akpol? Begini Penjelasannya

2. Persyaratan


- Nilai rapor SMP (Ilmu Pengetahuan) Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA, nilai per semester minimal 80. Nilai rata-rata semester 1-4 per mata pelajaran minimal 85.

Jika tidak memenuhi persyartatan nilai tapi memiliki prestasi (akademik, olahraga, organisasi, dan seni budaya) minimal tingkat kota/kabupaten atau ketua OSIS, nilai per semester minimal 75, nilai rata-rata semester 1-4 per mata pelajaran minimal 80.

- Konversi nilai untuk siswa sekolah internasional yang menggunakan skala nilai 1-4 atau A-D disahkan Dinas Pendidikan setempat atau Kemendikbud
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)