Tetap Dijadikan Rujukan UKT Baru, DPR Minta Permendikbud Nomor 2/2024 Segera Dicabut

Jum'at, 07 Juni 2024 - 10:24 WIB
Di sisi lain, kata Huda mekanisme kontrol yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek terhadap besaran UKT ini relatif lemah. Salah satu buktinya adalah kenaikan hingga lebih dari 100% besaran UKT mahasiswa baru angkatan 2024/2025 di berbagai PTN sebelum resmi dibatalkan.

“Padahal dalam aturan jelas kenaikan UKT untuk PTN Berbadan Hukum harus sepengetahuan Kemendikbud Ristek dan untuk PTN BLU harus mendapatkan persetujuan Kemendikbudristek, namun buktinya fungsi kontrol tidak berjalan maksimal sehingga ada lonjakan UKT maupun IPI yang diprotes mahasiswa dan publik secara luas,” katanya.

Politisi PKB tersebut menegaskan harus ada kenaikan subsidi pengelolaan PTN agar tidak ada kenaikan UKT secara drastis. Hal itu bisa dilakukan jika ada penajaman terhadap pengelolaan dan distribusi mandatory spending anggaran pendidikan 20% dari APBN.

“Kenaikan UKT maupun IPI di PTN sebenarnya boleh saja dilakukan. Tetapi harus dilakukan secara proporsional agar tidak memberatkan peserta didik. Selain itu memang harus ada peningkatan subsidi untuk pengelolaan pendidikan tinggi dari anggaran pendidikan 20% APBN,” pungkasnya.
(wyn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More