UB Terima 5.587 Calon Mahasiswa di SNBT 2024, Cek Info UKT dan KIP Kuliah

Jum'at, 14 Juni 2024 - 15:12 WIB
- Login pada laman tps://admisi.ub.ac.id dan lakukan verifikasi pemberkasan SNBT dengan memasukkan Nama, No Pendaftaran, dan Tanggal Lahir sesuai dengan pendaftaran SNBT.

2. Isi isian berkas pada laman https://admisi.ub.ac.id secara benar, akurat, dan jujur.

3. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa pendaftar KIP Kuliah wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Universitas Brawijaya. Adapun beberapa persyaratan pemberkasan antara lain:

- Foto diri. Foto diri telah tersedia pada laman https://admisi.ub.ac.id sesuai isian pada saat pendaftaran SNBT 2024. Ketentuan foto diri adalah posisi foto tampak depan, wajah terlihat jelas, pakaian rapi (bagi yang berjilbab WAJIB menyesuaikan) dengan ukuran 4×6 dengan latar belakang polos warna merah. Jika terdapat foto diri yang dirasa tidak sesuai, atau ingin melakukan perubahan foto diri dapat mengunggah foto yang sesuai melalui aplikasi Admisi

- Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).Calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) WAJIB mengunggah SKBN dengan minimal 3 parameter. Penentuan jenis zat tergantung pada lokasi pemeriksaan (sebagai contoh SKBN memuat hasil tes bebas dari zat Amphetamine (AMP), Methamphetamine, dan Benzodiazepine). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh dokter pemeriksa disertai stempel basah, atau dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Surat keterangan bebas narkoba WAJIB ditandatangani oleh Dokter pemeriksa disertai stempel basah. Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di RS Kepolisian, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, BNN, Puskesmas, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas dalam mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba.

- Surat Keterangan Pemeriksaan Buta Warna (hanya untuk program studi yang mensyaratkan). Calon mahasiswa yang diterima di program studi non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) namun diterima pada program studi yang mensyaratkan tidak buta warna atau memperbolehkan buta warna parsial, WAJIBmengunggah surat keterangan pemeriksaan buta warna. Surat keterangan WAJIB ditandatangani dokter pemeriksa disertai stempel basah atau dapat dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Lokasi pemeriksaan dapat dilakukan di Dokter Spesialis Mata, Rumah Sakit Umum Daerah Milik Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas/Fasilitas Kesehatan, Laboratorium yang berwenang dan memiliki legalitas untuk mengeluarkan surat keterangan pemeriksaan buta warna. Apabila hasil tes buta warna ternyata tidak memenuhi syarat program studi, mahasiswa WAJIB melakukan konfirmasi melalui Halo SELMA (https://haloselma.ub.ac.id) dengan subyek “Konfirmasi hasil tes buta warna”. Daftar syarat program studi dapat diakses pada tautan berikut:

https://selma.ub.ac.id/program-studi-sarjana-dan-diploma-universitas-brawijaya/

- Biaya Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna ditanggung oleh calon mahasiswa.

- Bagi calon mahasiswa yang diterima di program studi pada fakultas non kesehatan (selain FK, FKG, FKH, dan FIKES) dan berdomisili di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu) Tes Bebas Narkoba dan Pemeriksaan Buta Warna disarankan untuk dilakukan di Klinik UB dengan mendaftar melalui link berikut:

https://bit.ly/PemkesCamabaUB2024
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More