Seminar Nasional Ubhara Jaya, Rektor: Dosen dan Mahasiswa Bisa Beri Kontribusi Pemikiran Bidang Hukum
Jum'at, 14 Juni 2024 - 18:13 WIB
Dalam paparannya, Ibrahim sempat menyinggung soal proses penegakan hokum di Indonesia. Dia juga menuturkan tentang tujuan utama penegakan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sementara, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Tindakan Korupsi. Dalam sesi ini, Nawawi banyak menerangkan perihal sejarah terbentuknya KPK hingga kewenangan lembaganya. Dia juga menyoroti soal mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi.
Adapun pemateri ketiga yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membawakan materi Menakar Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan dan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Daniel menjelaskan, MK memiliki empat kewenangan pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
Lihat Juga: Peringatan 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, ILUNI FHUI Gelar Pameran Seni
Sementara, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Tindakan Korupsi. Dalam sesi ini, Nawawi banyak menerangkan perihal sejarah terbentuknya KPK hingga kewenangan lembaganya. Dia juga menyoroti soal mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi.
Adapun pemateri ketiga yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membawakan materi Menakar Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan dan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Daniel menjelaskan, MK memiliki empat kewenangan pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
Lihat Juga: Peringatan 100 Tahun Pendidikan Tinggi Hukum di Indonesia, ILUNI FHUI Gelar Pameran Seni
(wyn)
tulis komentar anda