Seminar Nasional Ubhara Jaya, Rektor: Dosen dan Mahasiswa Bisa Beri Kontribusi Pemikiran Bidang Hukum
loading...
A
A
A
BEKASI - Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) menggelar seminar nasional di Auditorium Ubhara Jaya Grha Tanoto Kampus II Ubhara Jaya, Bekasi, Kamis (13/6/2024). Seminar mengangkat tema Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia.
Seminar nasional yang digelar secara daring dan luring, menghadirkan narasumber kompeten. Sebagai keynote speaker Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Jenderal Polisi (Purn) Prof Chairuddin Ismail, lalu ada Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Alum Simbolon. Selain mahasiswa, dosen, turut hadir dalam kegiatan ini tamu undangan dan stakeholder yaitu para mantan petinggi Polri sebagai bagian dari aparat penegak hukum di masanya.
Dalam sambutannya, Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Prof Bambang Karsono berharap dalam kegiatan seminar ini para dosen hingga mahasiswa bisa memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam pemikiran di bidang hukum.
"Dengan adanya seminar nasional ini khususnya para dosen fakultas hukum, mahasiswa seluruhnya dapat ikut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan diskusi dengan para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya agar para dosen dan mahasiswa yang saya cintai dapat ikut dengan seksama, tertib dan baik dan berkontribusi," katanya, Kamis (13/6/2024).
Sementara Chairuddin Ismail menuturkan, para narasumber bisa memberikan pemikiran yang bisa menjadi bekal untuk para peserta yang hadir dalam seminar nasional.
"Diharapkan adanya pemikiran-pemikiran dari narasumber untuk menjabat di lembaga tinggi di negeri ini agar para peserta yang kebanyakan mahasiswa ini memperoleh masukan-masukan yang berguna dalam kehidupannya," ucapnya.
Sementara itu, dalam materi yang disampaikan, Hakim MA Ibrahim memaparkan materi tentang 'Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum'.
Dalam paparannya, Ibrahim sempat menyinggung soal proses penegakan hokum di Indonesia. Dia juga menuturkan tentang tujuan utama penegakan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sementara, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Tindakan Korupsi. Dalam sesi ini, Nawawi banyak menerangkan perihal sejarah terbentuknya KPK hingga kewenangan lembaganya. Dia juga menyoroti soal mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi.
Adapun pemateri ketiga yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membawakan materi Menakar Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan dan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Daniel menjelaskan, MK memiliki empat kewenangan pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
Seminar nasional yang digelar secara daring dan luring, menghadirkan narasumber kompeten. Sebagai keynote speaker Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Jenderal Polisi (Purn) Prof Chairuddin Ismail, lalu ada Hakim Mahkamah Agung (MA) Ibrahim, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, serta Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Alum Simbolon. Selain mahasiswa, dosen, turut hadir dalam kegiatan ini tamu undangan dan stakeholder yaitu para mantan petinggi Polri sebagai bagian dari aparat penegak hukum di masanya.
Dalam sambutannya, Rektor Ubhara Jaya Irjen Pol (Purn) Prof Bambang Karsono berharap dalam kegiatan seminar ini para dosen hingga mahasiswa bisa memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam pemikiran di bidang hukum.
"Dengan adanya seminar nasional ini khususnya para dosen fakultas hukum, mahasiswa seluruhnya dapat ikut serta memberikan sumbangsih pemikiran dan diskusi dengan para narasumber yang sangat kompeten di bidangnya agar para dosen dan mahasiswa yang saya cintai dapat ikut dengan seksama, tertib dan baik dan berkontribusi," katanya, Kamis (13/6/2024).
Sementara Chairuddin Ismail menuturkan, para narasumber bisa memberikan pemikiran yang bisa menjadi bekal untuk para peserta yang hadir dalam seminar nasional.
"Diharapkan adanya pemikiran-pemikiran dari narasumber untuk menjabat di lembaga tinggi di negeri ini agar para peserta yang kebanyakan mahasiswa ini memperoleh masukan-masukan yang berguna dalam kehidupannya," ucapnya.
Sementara itu, dalam materi yang disampaikan, Hakim MA Ibrahim memaparkan materi tentang 'Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkepastian Hukum'.
Dalam paparannya, Ibrahim sempat menyinggung soal proses penegakan hokum di Indonesia. Dia juga menuturkan tentang tujuan utama penegakan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Sementara, Ketua KPK Nawawi Pomolango menerangkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Tindakan Korupsi. Dalam sesi ini, Nawawi banyak menerangkan perihal sejarah terbentuknya KPK hingga kewenangan lembaganya. Dia juga menyoroti soal mata kuliah anti korupsi di perguruan tinggi.
Adapun pemateri ketiga yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membawakan materi Menakar Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pembangunan dan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Daniel menjelaskan, MK memiliki empat kewenangan pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Dalam sesi diskusi, salah satu mahasiswa Fakultas Hukum semester 2, Iqbal menanyakan soal strategi KPK dalam mencegah adanya korupsi. Pertanyaan lain juga datang dari mahasiswa semester 4, Manik tentang aturan apa yang dibuat untuk memberikan efek jera untuk pelaku korupsi.
Di kesempatan yang sama, salah satu dosen Fakultas Hukum Amalia Syauket menerangkan tentang soal mata kuliah antikorupsi yang sudah diterapkan di Ubhara Jaya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan satu jawaban soal upaya lembaganya mencegah korupsi. Salah satunya melakukan edukasi sejak dini. Dia pun mengapresiasi adanya mata kuliah antikorupsi yang ada di Ubhara Jaya. "Nantinya kami akan sampaikan jika ada kegiatan semacam ini (seminar) kalau Universitas Bhayangkara sudah melakukan program pencegahan korupsi," katanya.
(wyn)