Lolos SNBT di UI? Begini Cara Daftar Ulang dan Dokumen yang Diperlukan
Senin, 17 Juni 2024 - 13:00 WIB
JAKARTA - Begini cara daftar ulang bagi peserta yang lolos SNBT 2024 di UI. Universitas Indonesia (UI) sudah membuka pendaftaran ulang untuk calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2024 mulai 14 hingga 23 Juni 2024.
Dikutip dari akun Instagram resmi UI, pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id dengan memasukkan nomor pokok mahasiswa (NPM).Untuk info lengkap terkait daftar ulang peserta SNBT di UI, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
1. Calon mahasiswa baru yang sudah memperoleh NPM dapat melakukan pra-registrasi pada tanggal 14 Juni sampai dengan 23 Juni 2024.
2. Pra-registrasi dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id dengan memasukkan NPM dan program studi.
3. Ikuti pentunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.
4. Calon mahasiswa yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-pendaftaran akan dinyatakan tidak menyelesaikan tahapan pra-registrasi dan tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap berikutnya.
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Dikutip dari akun Instagram resmi UI, pendaftaran sudah bisa dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id dengan memasukkan nomor pokok mahasiswa (NPM).Untuk info lengkap terkait daftar ulang peserta SNBT di UI, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru UI
1. Calon mahasiswa baru yang sudah memperoleh NPM dapat melakukan pra-registrasi pada tanggal 14 Juni sampai dengan 23 Juni 2024.
2. Pra-registrasi dilakukan melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id dengan memasukkan NPM dan program studi.
3. Ikuti pentunjuk yang disampaikan, isi semua formulir dengan lengkap dan unggah dokumen yang sesuai.
4. Calon mahasiswa yang tidak melengkapi isian dan dokumen pada laman pra-pendaftaran akan dinyatakan tidak menyelesaikan tahapan pra-registrasi dan tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap berikutnya.
Dokumen Daftar Ulang yang Diperlukan
1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
tulis komentar anda