Gagal PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SD? Orang Tua Siswa Bisa Lakukan Ini
Senin, 17 Juni 2024 - 14:30 WIB
JAKARTA - Bagaimana jika gagal lolos PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SD? Sesuai ketentuan PPDB, calon siswa SD jalur Zonasi yang tidak lolos PPDB Jakarta 2024 bisa memilih maksimal tiga sekolah lain di zona yang sama jika masa pendaftaran jalur Zonasi masih berlangsung. Untuk info lengkapnya, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Menurut Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Salikun pada live Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Zonasi di kanal YouTube JakDisdikTV, Senin (10/6/2024), jika masa pendaftaran PPDB sudah tutup, calon siswa bisa mengikuti PPDB Tahap 2 atau Tahap 3, lalu memilih sekolah di dalam maupun luar zona yang masih tersedia daya tampungnya.
Dijelaskan, pada jalur Zonasi, sistem PPDB hanya memunculkan pilihan SD yang sesuai zona, atau berdasarkan domisili calon siswa. Pada awal pemilihan sekolah, calon siswa bisa mendaftar maksimal pada tiga SD.
Sebagai contoh, pada laman pendaftaran jalur Zonasi, muncul 10 SD yang dapat dipilih calon siswa dan orang tua berdasarkan zona. Jika siswa dinyatakan belum diterima di tiga SD yang ia pilih, maka siswa dan orang tua bisa memilih tiga SD lainnya sampai 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
Jika tetap belum diterima di pilihan sekolah dan masih ada sisa waktu pendaftaran jalur Zonasi, siswa atau orang tua bisa memilih tiga SD lainnya.
Sementara itu, jika masa pendaftaran jalur Zonasi sudah ditutup, calon siswa bisa mendaftar PPDB Tahap 2. Berbeda dengan aturan jalur Zonasi di awal PPDB, Solikun mengatakan pilihan SD di PPDB Tahap 2 tidak terbatas zonasi sekolah, asalkan SD yang dipilih masih memiliki kursi kosong atau tersedia sisa daya tampung.
Ini yang Bisa Dilakukan Jika Gagal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD
Menurut Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Salikun pada live Podcast Seputar PPDB DKI Jakarta: Jalur Zonasi di kanal YouTube JakDisdikTV, Senin (10/6/2024), jika masa pendaftaran PPDB sudah tutup, calon siswa bisa mengikuti PPDB Tahap 2 atau Tahap 3, lalu memilih sekolah di dalam maupun luar zona yang masih tersedia daya tampungnya.
Dijelaskan, pada jalur Zonasi, sistem PPDB hanya memunculkan pilihan SD yang sesuai zona, atau berdasarkan domisili calon siswa. Pada awal pemilihan sekolah, calon siswa bisa mendaftar maksimal pada tiga SD.
Sebagai contoh, pada laman pendaftaran jalur Zonasi, muncul 10 SD yang dapat dipilih calon siswa dan orang tua berdasarkan zona. Jika siswa dinyatakan belum diterima di tiga SD yang ia pilih, maka siswa dan orang tua bisa memilih tiga SD lainnya sampai 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.
Jika tetap belum diterima di pilihan sekolah dan masih ada sisa waktu pendaftaran jalur Zonasi, siswa atau orang tua bisa memilih tiga SD lainnya.
PPDB Tahap 2 dan Tahap Akhir
Sementara itu, jika masa pendaftaran jalur Zonasi sudah ditutup, calon siswa bisa mendaftar PPDB Tahap 2. Berbeda dengan aturan jalur Zonasi di awal PPDB, Solikun mengatakan pilihan SD di PPDB Tahap 2 tidak terbatas zonasi sekolah, asalkan SD yang dipilih masih memiliki kursi kosong atau tersedia sisa daya tampung.
tulis komentar anda