KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi dan Korupsi PPDB
Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:16 WIB
Hal ini disampaikan pada dalam talk show Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/.Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan,” katanya, melalui siaran pers.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyampaikan, pihaknya membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik.
Baca juga: Cari Sekolah Idaman Belum Tertutup, Ini Jalur PPDB 2024 Jakarta SD hingga SMA yang Masih Dibuka
"Untuk menjalankan hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.”
“Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman http://gol.kpk.go.id/.Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, dan ketiga, pengaduan dapat dilakukan dengan hadir langsung ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan,” katanya, melalui siaran pers.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menyampaikan, pihaknya membentuk Sistem Pengawasan Terpadu PPDB sebagai wadah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan dalam proses penerimaan peserta didik.
Baca juga: Cari Sekolah Idaman Belum Tertutup, Ini Jalur PPDB 2024 Jakarta SD hingga SMA yang Masih Dibuka
"Untuk menjalankan hal ini, dibutuhkan sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara kementerian dan lembaga terkait.”
Lihat Juga :