Belum Dapat Sekolah? Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA yang Buka 24 Juni

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:23 WIB
Dalam Juknis PPDB Jakarta tahun ini, PPDB Tahap Kedua hanya diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Ketentuannya adalah tidak diterima pada seluruh Jalur PPDB Tahap Pertama atau belum pernah mendaftar pada seluruh Jalur PPDB.

Cara daftar PPDB Jakarta 2024 Tahap Kedua



1. Pendaftaran


Waktu Pendaftaran Layanan PPDB dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Pelayanan secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id

• Layanan sistem informasi dilaksanakan selama 24 jam.

• Pelayanan pengaduan yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan secara luring dan daring oleh

CPDB/Orangtua/Wali/Masyarakat akan ditanggapi pada: hari Senin - Jumat pukul : 08.00 - 16.00 WIB

2. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah

• CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

• Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan sesuai dengan daftar Zona Sekolah PPDB Tahap Kedua.

• CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Tahap Kedua masih berlangsung.

• CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.

3. Seleksi

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Tahap Kedua melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!