5 Jalur Mandiri Unnes yang Masih Buka Pendaftaran, Ini Syarat dan Info Lengkapnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:24 WIB
9. Kuliah Perdana: 19 Agustus 2024



2. Seleksi Mandiri Prestasi



Persyaratan Khusus

1. Memiliki salah satu prestasi atau memiliki sertifikat/surat keterangan:

a. Juara I, II dan III (memperoleh sertifikat, piala atau medali emas, perak dan perunggu) minimal tingkat Nasional dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

b. Juara I (memperoleh sertifikat, piala, atau medali emas) minimal tingkat provinsi dalam dalam bidang olahraga, seni/budaya, lomba mata pelajaran, maupun keagamaan yang diperoleh selama di SMA/MA/SMK/MAK.

c. Mempunyai keahlian/kemampuan luar biasa yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga, yaitu hafal Alquran minimal 20 juz untuk muslim atau prestasi keagamaan lain untuk non muslim, penemu teknologi tepat guna yang dibuktikan dengan paten, hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lainnya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (individu atau kelompok maksimal 3 orang).

d. Juara/prestasi olahraga yang diakui adalah juara untuk cabang olahraga nomor perorangan maupun tim atau beregu yang diselenggarakan oleh KONI, Kementerian (POPDA atau O2SN), atau cabang olahraga dan merupakan kejuaraan resmi yang diketahui dan dibuktikan dengan surat pengantar oleh induk organisasi olahraga. e. Juara/prestasi seni, teknologi yang diakui adalah juara untuk perorangan meliputi bidang musik, vokal, tari, penulisan/baca puisi, nembang macapat, seni lukis, seni kriya, komik, poster, batik, programmer, robotik, animator, desain, fotografi, dan media pembelajaran. juara untuk kelompok meliputi teater (maksimal 6 orang), karawitan/musik tradisi (maksimal terdiri 10 orang), tari (berpasangan) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek atau Kementerian lainnya yang relevan.

f. Juara olimpiade yang diakui adalah juara yang bersifat perorangan atau kelompok (maksimal 3 orang) yang diselenggarakan oleh Kemendikbudristek, Kemenag atau Kementerian lainnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More