Apa Alasan Menko PMK Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah?

Kamis, 04 Juli 2024 - 09:23 WIB
Baca juga: Menko PMK Sarankan PTS Cari Duit saat Momen Wisuda: Enggak Ada Orang Protes

“Jadi sebetulnya kalau dari platform menurut saya pinjol beda sama sekali dengan judi online, kalau judi online jelas melawan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE terutama Pasal 27 Ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum, judi itu dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau satu miliar denda kan, jadi tidak sama kan (dengan Pinjol),” jelasnya.

Pinjol Diawasi OJK dan PPATK



Muhadjir pun menegaskan bahwa pinjol merupakan platform yang mendapatkan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga:

“Kalau pinjol muncul sebagai platform harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, tentu saja dengan bahwa pengawasan yang seketat-ketatnya dan itu OJK, dan PPATK. Jadi kalau itu bisa digunakan dengan baik, dengan tujuan baik itu bisa menjadi alternatif untuk membantu mahasiswa yang mengalami kesulitan pembiayaan,” ujar Muhadjir.

83 PTS Memakai Skema Pinjol

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!