Apa Alasan Menko PMK Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah?
Kamis, 04 Juli 2024 - 09:23 WIB
JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy sedang ramai diberitakan karena mendukung pinjaman online ( pinjol ) untuk bayar kuliah. Bahkan dalam pernyataan terbarunya, ia menyebut ada 83 PTS yang sudah menerapkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Baca juga: Menko PMK Sarankan PTS Cari Duit saat Momen Wisuda: Enggak Ada Orang Protes
“Jadi sebetulnya kalau dari platform menurut saya pinjol beda sama sekali dengan judi online, kalau judi online jelas melawan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE terutama Pasal 27 Ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum, judi itu dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau satu miliar denda kan, jadi tidak sama kan (dengan Pinjol),” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Pinjol Beda dengan Judol
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Baca juga: Menko PMK Sarankan PTS Cari Duit saat Momen Wisuda: Enggak Ada Orang Protes
“Jadi sebetulnya kalau dari platform menurut saya pinjol beda sama sekali dengan judi online, kalau judi online jelas melawan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE terutama Pasal 27 Ayat 2, itu jelas itu adalah melawan hukum, judi itu dan sanksi ancamannya 6 tahun penjara atau satu miliar denda kan, jadi tidak sama kan (dengan Pinjol),” jelasnya.
Pinjol Diawasi OJK dan PPATK
tulis komentar anda