Apa Alasan Menko PMK Dukung Pinjol Buat Bayar Kuliah?
Kamis, 04 Juli 2024 - 09:23 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mendukung skema pinjol buat bayar kuliah. Foto/SINDOnews/Arif Julianto.
JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy sedang ramai diberitakan karena mendukung pinjaman online ( pinjol ) untuk bayar kuliah. Bahkan dalam pernyataan terbarunya, ia menyebut ada 83 PTS yang sudah menerapkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini menyampaikan dukungan pinjol buat bayar kuliah saat RDPU Panja Pembiayaan Pendidikan di Komisi X DPR. Ia hadir bersama mantan menteri pendidikan lainnya yakni Mohammad Nuh dan Mohamad Nasir.
Baca juga: Dukung Bayar Kuliah Pakai Pinjol, Menko PMK: Asal Resmi, Bisa Dipertanggungjawabkan Kenapa Tidak?
Lalu ketika ditemui di Kantor Kemenko PMK, Rabu (3/7/2024) ia mempertegas dukungannya bahwa bayar kuliah bisa pake skema pinjol.
Pinjol Beda dengan Judol
Muhadjir mengatakan bahwa pinjol berbeda dengan judi online (judol). Dia menegaskan pinjol tidak menyalahi aturan, sementara judol melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 ITE Pasal 27 Ayat 2.
Lihat Juga :