PPDB Jabar Tahap 2 Diumumkan Jumat Besok, Ini Link dan Cara Daftar Ulangnya
Kamis, 04 Juli 2024 - 11:31 WIB
2. Siswa yang diterima wajib daftar ulang, jika tidak maka dianggap mengundurkan diri.
3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.
• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.
• Menunjukkan dokumen syarat asli.
3. Bagi yang tidak daftar ulang pada tanggal yang ditetapkan, wajib menyerahkan informasi tertulis yang ditandatangani orang tua kepada pihak sekolah. Surat tersebut selambat-lambatnya diterima pada hari terakhir daftar ulang.
4. Syarat daftar ulang secara daring disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang pada aturan masing-masing sekolah penerima. Informasinya bisa dilihat pada website PPDB.
5. Apabila daftar ulang secara daring menemui kendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan cara:
• Menunjukkan bukti pendaftaran asli dalam bentuk cetak yang didapat dari laman PPDB saat melakukan pendaftaran online.
• Menunjukkan bukti tanda diterima dalam bentuk cetak yang didapat dari situs PPDB setelah pengumuman.
• Membawa fotokopi semua dokumen persyaratan yang ditentukan satuan pendidikan yang menerima.
• Menunjukkan dokumen syarat asli.
(wyn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda