Materi dan Panduan PKKMB 2024, Bullying dari Mahasiswa Senior Dilarang Keras
Rabu, 10 Juli 2024 - 13:16 WIB
JAKARTA - Para mahasiswa baru akan mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru ( PKKMB ) 2024. PKKMB dilaksanakan selama 6 hari dan tidak boleh sampai malam.
PKKMB dilaksanakan dengan tujuan menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa dewasa dan mandiri. Sekaligus mempercepat proses transisi menjadi mahasiswa dewasa dan mandiri.
Baca juga: PKKMB UMJ 2023 Resmi Dibuka, Rektor: Jadilah Mahasiswa Produktif
Dikutip dari Panduan PKKMB 2024, PKKMB meliputi kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara. Mahasiswa baru juga akan dikenalkan dengan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Materi PKKMB juga akan diisi dengan perguruan tinggi di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, growth mindset mahasiswa, pengembangan karakter mahasiswa, pengenalan K3, dan materi lainnya.
Baca juga: Tinggalkan Tradisi Lama, UPH Buat Konsep Baru Sambut Mahasiswa Baru
PKKMB sepenuhnya merupakan tanggung jawab rektor atau pimpinan perguruan tinggi. PKKMB tidak boleh diserahkan kepada organisasi kemahasiswaan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan.
Selain itu perguruan tinggi juga tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai interpretasi masing-masing sehingga terjadi perundungan, atribut kegiatan yang membebani mahasiswa baru, juga kekerasan fisik dan psikis. Baca juga: 25 Jargon Ospek Mahasiswa Baru Unik dan Inspiratif, Mana yang Paling Keren?
PKKMB dilaksanakan dengan tujuan menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa dewasa dan mandiri. Sekaligus mempercepat proses transisi menjadi mahasiswa dewasa dan mandiri.
Baca juga: PKKMB UMJ 2023 Resmi Dibuka, Rektor: Jadilah Mahasiswa Produktif
Dikutip dari Panduan PKKMB 2024, PKKMB meliputi kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara. Mahasiswa baru juga akan dikenalkan dengan sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Materi PKKMB juga akan diisi dengan perguruan tinggi di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, growth mindset mahasiswa, pengembangan karakter mahasiswa, pengenalan K3, dan materi lainnya.
Baca juga: Tinggalkan Tradisi Lama, UPH Buat Konsep Baru Sambut Mahasiswa Baru
PKKMB sepenuhnya merupakan tanggung jawab rektor atau pimpinan perguruan tinggi. PKKMB tidak boleh diserahkan kepada organisasi kemahasiswaan tanpa ada proses pembimbingan dan pendampingan.
Selain itu perguruan tinggi juga tidak diperbolehkan mengembangkan model pengenalan kampus sesuai interpretasi masing-masing sehingga terjadi perundungan, atribut kegiatan yang membebani mahasiswa baru, juga kekerasan fisik dan psikis. Baca juga: 25 Jargon Ospek Mahasiswa Baru Unik dan Inspiratif, Mana yang Paling Keren?
Lihat Juga :
tulis komentar anda